Kabar disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemdikbud melalui paparan pada agenda rapat koordinasi
bersama Men PANRB.
Dalam paparannya, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan
bahwasannya selama 2 tahun terakhir, usaha yang dilakukan dalam pemenuhan
kebutuhan guru honorer menjadi ASN masih belum maksimal.
Selain itu, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa guru ASN
yang akan dan telah diangkat menjadi ASN PPPK totalnya masih kurang dari 50
persen.
Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena pemerintah daerah,
(pemda) tidak mengajukan usulan formasi sejumlah kebutuhan guru.
Misalnya di tahun 2021, formasi yang diusulkan oleh
pemerintah daerah hanya sebanyak 506.252, sementara itu jumlah kebutuhan guru
ASN daerah mencapai sebanyak 1.244.961.
Kemudian, di tahun 2022, formasi yang diusulkan oleh
pemerintah daerah hanya sebanyak 319.029, sementara itu jumlah kebutuhan guru
sebanyak 781.744.
Karena hal itu, di tahun 2023 ini Ditjen GTK Kemdikbud berharap
semoga formasi yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kebutuhan pemenuhan guru ASN.
Pada tahun 2023 ini Ditjen GTK Kemdikbud melaporkan jumlah
kebutuhan guru ASN mencapai sebanyak 662.919 guru.
Kabar baiknya yaitu, jika hal ini sesuai dengan formasi yang
telah disediakan oleh pemerintah daerah, maka lebih dari cukup untuk mengangkat
guru honorer lulus P1 atau P1 yang belum memperoleh formasi di tahun 2022.
Pada pembukaan seleksi PPPK Guru 2022 Ditjen GTK Kemdikbud
mengungkapkan bahwasannya terdapat sebanyak 193.954 guru pelamar dari P1 atau
telah lulus passing grade.
Untuk diingatkan kembali bahwa guru yang termasuk kedalam
kategori P1 diantaranya yaitu guru honorer, honorer K-II, guru swasta, dan
lulusan PPG yang telah memenuhi PG pada seleksi penerimaan PPPK guru 2021.
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, terdapat sebanyak
127.621 guru honorer kategori P1 telah memperoleh formasi atau penempatan.
Adapun total guru honorer pada kategori P1 yang akan
dituntaskan di tahun 2023 ini sebanyak 65.954 guru. Sedangkan sebanyak 379 guru
tidak akan menjadi sasaran penuntasan karena mengundurkan diri, meninggal dunia
dan alasan lainnya.
Selain itu pemerintah melalui Men PANRB telah memastikan
akan membuka rekrutmen seleksi PPPK 2023, hal ini menjadi kabar baik untuk guru
honorer yang telah lulus PG dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK
guru tahun 2022.
Selanjutnya kabar baik untuk guru honorer yang telah
diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 telah terjamin akan menerima
tunjangan, gaji, gaji ke 13 sampai THR di tahun 2023 ini.
Hal itu telah dijelaskan di dalam peraturan Permenkeu No
212/PMK.07/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Desember tahun 2022
lalu. Dalam peraturan ini membahas dan mengatur tentang ketentuan penggunaan
Dana Alokasi Ummum (DAU) tahun anggaran 2023.
Dalam Ketentuan penggunaan DAU telah mengatur mengenai
penggajian formasi PPPK termasuk juga tunjangan yang melekat.
Pada pasal 5 telah menyebutkan bahwasannya penggajian PPPK
di dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenkeu digunakan untuk membayar gaji
pokok dan tunjangan melekat untuk formasi PPPK 2022 dan 2023 yang dilakukan
pengangkatan pada tahun 2023.
Peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai rincian jumlah
formasi PPPK guru, tenaga teknis dan tenaga Kesehatan di semua provinsi di
Indonesia beserta jumlah alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada masing-masing
wilayah.
Dengan demikian, terdapat sebanyak 127.621 guru honorer pada
kategori P1 yang akan dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK 2023 dapat
tersenyum karena tunjangan dan anggaran gaji secara resmi telah ditetapkan oleh
Kemenkeu.
Sumber: naikpangkat.com
Komentar
Posting Komentar